Monday, August 27, 2018

ETIKA DAN DAMPAK IT

Isu Privasi :
 Informasi seseorang atau terkait seseorang mana yang:

1.     Boleh dibuka kepada orang lain ?

Boleh tetapi dalam konteks tertentu dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

2.    Dalam kondisi/syarat apa ?

-Penyelidikan kepolisian/KPK
-Layanan hukum
-Layanan perawatan kesehatan, rumah sakit atau dokter spesialis lain yang berhubungan dengan perawatan dan pengobatan anda.
-Manajer klaim dan orang yang terkait untuk tujuan menangani keluhan, tindakan hukum, atau klaim yang diajukan terhadap layanan kesehatan atau kepada seseorang petugas perawatan kesehatan.
-Peneliti untuk proyek-proyek penelitian kepentingan masyarakat sebagaimana disetujui oleh Human Research Ethics Committee (Panitia Kode Etik Penelitian Manusia)
-Orang yang dapat dipercaya dalam sebuah perusahaan.

  Isu Akurasi :

1.     Siapa yang harus menanggung bila ada error di informasi dan bagaimana kesalahan itu berakibat kepada sistem secara keseluruhan ?

Dalam konteks pengadaan secara elektronik, UU ITE telah memberi landasan hukum yang lebih kokoh atas dilaksanakannya penga daan secara elektronik (e-procurement). Dalam proses pengadaan secara elektronik, kedudukan pemerintah adalah selaku penyelenggara sistem elektronik. 
Pemerintah selaku penyelenggara e-procurement seperti disebutkan sebelumnya diwakili oleh pengelola sistem elektronik (unit layanan) yang dibentuk berdasarkan surat keputusan pejabat tertentu dalam lingkungan instansi pemerintah.

Berbeda dengan pemerintah dalam konteks hubungan kontraktual pengadaan yang diwakili oleh pejabat pembuat komitmen selaku penandatangan kontrak. 
Dalam konteks penyelenggaraan sistem elektronik, UU ITE telah memberikan standar pertanggungjawaban yang bersifat presumed liability karena tidak mungkin konsumen dapat membuktikan kesalahan yang terjadi pada sistem tersebut, karena sistem tersebut adalah teknologi tinggi (hi-tech) yang tidak mungkin dapat dengan mudah mengakses dan mengetahui bagaimana substansi sistem tsb sebenarnya,

  Isu Properti :

1.     Siapa pemilik informasi ? Bagaimana harganya ? Siapa channel atau bagaimana informasi itu mengalir ? Siapa yang boleh mengakses ?

Pemilik informasinya adalah yang membuat informasinya. Properti Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). 
Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).

Harganya tergantung berapa harga yang diberikan oleh pemilik informasi sesuai dengan informasi yang dimilikinya,
Mekanisme informasi dapat memengaruhi guna informasi itu sendiri saat informasi yang dibutuhkan tidak didapat tepat pada waktunya. Satu-satunya yang dapat memperbaiki kinerja aliran informasi ini adalah dengan adanya Rencana Pengelolaan Informasi (Communication Management Plan). 

Ada 4 teknik yang diperlukan dalam mendistribusikan / mengalirkan informasi ini yaitu :

1. Kemampuan berkomunikasi yang memungkinkan manajer menggunakan kesempatan untuk memanfaatkan dimensi-dimensi komunikasi yang ada.
2. Sistem untuk mengumpulkan dan memperoleh informasi.
3. Metode pendistribusian informasi
4. Proses pembelajaran tindakan (Lesson Learned Process)

yg boleh mengakses adalah pihak-pihak yang berkepentingan seperti pemerintah ataupun pihak yang telah membeli izin informasi tsb kepada pemilik informasi tersebut.

Isu Aksesibilitas:

1.     Informasi apa yang dapat diperoleh oleh seseorang atau organisasi ? Dalam kondisi seperti apa ?
-Informasi mengenai keuangan apabila diperiksa oleh KPK

-Informasi keuangan perusahaan yang diketahui oleh pihak intern dan dilaporkan kepada pihak external misalnya investor, pihak bank, apabila dibutuhkan/diminta.

-Informasi yang dibutuhkan oleh layanan hokum seperti saksi mata atas suatu kejadian/kecelakaan.

-Informasi mengenai kesehatan kepada layanan perawatan kesehatan, rumah sakit atau dokter spesialis lain yang berhubungan dengan perawatan dan pengobatan anda

-Informasi atas keluhan anda dan dapat diinformasikan kepada manajer klaim dan orang yang terkait untuk tujuan menangani keluhan, tindakan hukum, atau klaim yang diajukan

-Informasi mengenai sebuah penelitian atau membantu peneliti dengan kita menjadi narasumber sesuai dengan yang dibutuhkan untuk proyek-proyek penelitian kepentingan masyarakat sebagaimana disetujui oleh Human Research Ethics Committee (Panitia Kode Etik Penelitian Manusia)


No comments:

Post a Comment

Marion Jola Songs