Isu
Privasi :
Informasi seseorang atau terkait
seseorang mana yang:
1.
Boleh dibuka kepada
orang lain ?
Boleh tetapi dalam konteks tertentu
dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
2.
Dalam kondisi/syarat
apa ?
-Penyelidikan kepolisian/KPK
-Layanan hukum
-Layanan perawatan kesehatan, rumah
sakit atau dokter spesialis lain yang berhubungan dengan perawatan dan
pengobatan anda.
-Manajer klaim dan orang yang
terkait untuk tujuan menangani keluhan, tindakan hukum, atau klaim yang
diajukan terhadap layanan kesehatan atau kepada seseorang petugas perawatan
kesehatan.
-Peneliti untuk proyek-proyek
penelitian kepentingan masyarakat sebagaimana disetujui oleh Human Research
Ethics Committee (Panitia Kode Etik Penelitian Manusia)
-Orang yang dapat dipercaya dalam
sebuah perusahaan.
Isu
Akurasi :
1.
Siapa yang harus
menanggung bila ada error di informasi dan bagaimana kesalahan itu berakibat
kepada sistem secara keseluruhan ?
Dalam konteks pengadaan secara
elektronik, UU ITE telah memberi landasan hukum yang lebih kokoh atas
dilaksanakannya penga daan secara elektronik (e-procurement). Dalam proses
pengadaan secara elektronik, kedudukan pemerintah adalah selaku penyelenggara
sistem elektronik.
Pemerintah selaku penyelenggara e-procurement seperti
disebutkan sebelumnya diwakili oleh pengelola sistem elektronik (unit layanan)
yang dibentuk berdasarkan surat keputusan pejabat tertentu dalam lingkungan
instansi pemerintah.
Berbeda dengan pemerintah dalam konteks hubungan
kontraktual pengadaan yang diwakili oleh pejabat pembuat komitmen selaku
penandatangan kontrak.
Dalam konteks penyelenggaraan sistem elektronik, UU ITE
telah memberikan standar pertanggungjawaban yang bersifat presumed liability
karena tidak mungkin konsumen dapat membuktikan kesalahan yang terjadi pada
sistem tersebut, karena sistem tersebut adalah teknologi tinggi (hi-tech) yang
tidak mungkin dapat dengan mudah mengakses dan mengetahui bagaimana substansi
sistem tsb sebenarnya,
Isu
Properti :
1.
Siapa pemilik informasi
? Bagaimana harganya ? Siapa channel atau bagaimana informasi itu mengalir ?
Siapa yang boleh mengakses ?
Pemilik informasinya adalah yang
membuat informasinya. Properti Perlindungan terhadap hak property yang sedang
digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual).
Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta
(copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
Harganya tergantung berapa harga
yang diberikan oleh pemilik informasi sesuai dengan informasi yang dimilikinya,
Mekanisme informasi dapat
memengaruhi guna informasi itu sendiri saat informasi yang dibutuhkan tidak
didapat tepat pada waktunya. Satu-satunya yang dapat memperbaiki kinerja aliran
informasi ini adalah dengan adanya Rencana Pengelolaan Informasi (Communication
Management Plan).
Ada 4 teknik yang diperlukan dalam mendistribusikan / mengalirkan informasi ini yaitu :
1. Kemampuan berkomunikasi yang
memungkinkan manajer menggunakan kesempatan untuk memanfaatkan dimensi-dimensi
komunikasi yang ada.
2. Sistem untuk mengumpulkan dan
memperoleh informasi.
3. Metode pendistribusian informasi
4. Proses pembelajaran tindakan
(Lesson Learned Process)
yg boleh mengakses adalah pihak-pihak
yang berkepentingan seperti pemerintah ataupun pihak yang telah membeli izin
informasi tsb kepada pemilik informasi tersebut.
Isu
Aksesibilitas:
1.
Informasi apa yang
dapat diperoleh oleh seseorang atau organisasi ? Dalam kondisi seperti apa ?
-Informasi mengenai keuangan
apabila diperiksa oleh KPK
-Informasi keuangan perusahaan yang
diketahui oleh pihak intern dan dilaporkan kepada pihak external misalnya
investor, pihak bank, apabila dibutuhkan/diminta.
-Informasi yang dibutuhkan oleh
layanan hokum seperti saksi mata atas suatu kejadian/kecelakaan.
-Informasi mengenai kesehatan
kepada layanan perawatan kesehatan, rumah sakit atau dokter spesialis lain yang
berhubungan dengan perawatan dan pengobatan anda
-Informasi atas keluhan anda dan
dapat diinformasikan kepada manajer klaim dan orang yang terkait untuk tujuan
menangani keluhan, tindakan hukum, atau klaim yang diajukan
-Informasi mengenai sebuah
penelitian atau membantu peneliti dengan kita menjadi narasumber sesuai dengan
yang dibutuhkan untuk proyek-proyek penelitian kepentingan masyarakat
sebagaimana disetujui oleh Human Research Ethics Committee (Panitia Kode Etik
Penelitian Manusia)
No comments:
Post a Comment